Halaman

Rabu, 28 Juli 2010

keputusan MA, kendaraan hilang GANTI

kabar gembira bagi semua pemilik kendaraan bermotor, karena apabila kendaraan anda hilang di tempat parkir maka pihak pengelola parkir harus mengganti kendaraan bermotor anda apakah mobil ataupun motor. hal ini karena putusan mahkamah agung (MA) yang isinya setiap pengelola parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

siapa yang paling berjasa atas keputusan mahkamah agung (MA) ini, dialah Anny R Gultom.
Anny R Gultom lah yang mengangkat kasus ini kepengadilan karena 10 tahun yang lalu mobil yang ia parkir baru setengah jam di sebuah mall hilang, Anny R Gultom meminta pertanggung jawaban pengelola parkir untuk mengganti kendaraannya yang hilang. tapi pihak pengelola parkir tidak mau mengganti kendaraan yang hilang tersebut, anny r gultom lalu memperkarakan kasus kehilangan mobilnya ini di meja hijau.
hingga akhirnya anny r gultom menang dan menjadi pahlawan dalam hal.

bukan hanya parkir berbayar saja yang bisa dimintai ganti rugi, tapi parkiran gratis juga bisa dimintai pertanggung jawabannya untuk mengganti kendaraan yang hilang asalkan pemilik kendaraan yang hilang dapat membuktikan  bahwa ia tidak lalai.

semua pihak pengelola parkir harus merevisi aturan kehilangan, mungkin saja biaya parkir akan di naikan karena pihak pengelola parkir akan mengasuransikan kendaraan yang masuk ke lahan parkir mereka.

Tidak ada komentar: